Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1983 Tentang Pengesahan 101 Sekolah Dasar Negeri Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1983 Tentang Pengesahan 101 Sekolah Dasar Negeri Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1983 Tentang Pengesahan 101 Sekolah Dasar Negeri Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Bahwa dengan telah selesainya pembangunan baru gedung-gedung Sekolah Dasar Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka dalam rangka pembinaan serta kelancaran penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran serta inventaris pemiliknya pada Sekolah Dasar yang baru dibuka, perlu mengesahkan berdirinya Sekolah Dasar Negeri Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang namanya tertera dalam lampiran keputusan ini.


Lebih baru Lebih lama